Logo Saibumi

Sidang Suap PMB Unila, JPU KPK Hadirkan 2 Orang Saksi 

Sidang Suap PMB Unila, JPU KPK Hadirkan 2 Orang Saksi 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang pekan ke-enam Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 21 Desember 2020. 

 

Dalam pelaksanaannya, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah Heriyandi, Wakil Rektor Non Aktif Universitas Lampung (Unila); Ahmad, Orang Tua Mahasiswa Kedokteran berinisial ZA. 

BACA JUGA: Pertemuan Bupati Meranti di Kemendagri dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Gubernur Riau Capai Kesepakatan

 

Dalam pelaksanaannya, Saksi Heriyandi menyebut dirinya menerima titipan dari para dekan melalui jalur afirmasi tanpa mengeluarkan uang infaq dan tidak ada mahasiswa kedokteran. 

 

"Nama-nama titipan dekan dan yang lainnya saya kasih pak Helmi, saya bilang silakan dipertimbangkan sesuai arahan passing grade rektor," ujarnya dalam persidangan. 

 

Sementara itu, Ahmad selaku orang tua mahasiswa ZA saat ditanyai Majelis Hakim, Aria Verronica, menceritakan awal mula dirinya menghubungi Zulkifli Hasan. 

 

"Saya pernah berkomunikasi dengan Pak Zulhas setelah diberitahu kakak saya Helmi Yusuf (Saksi pada sidang pekan ke-lima) Saya WA dan misscal. Tapi enggak ada respon, besoknya saya telpon bilang adiknya helmi dan minta masukan untuk anak kami," jelasnya. 

 

Lebih lanjut, setelah adanya pengumuman yang menyatakan ZA lulus, Ahmad berencana untuk menghubungi Zulkifli Hasan melalui pesan WhatsApp. Namun, tidak direspon. 

 

"Setelah itu, anak saya lulus. Saya WA untuk ucapkan terimakasih tapi gak direspon. Kemudian telpon dan diangkat terus Pak Zulhas mengucapkan selamat telah lulus," tutur Ahmad. 

 

Hakim Aria kembali menanyakan, adakah saudara (saksi Ahmad) mengeluarkan uang infaq selain pembayaran melalui rekening Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). 

 

"Saya hanya Rp250 juta, dan UKT 17,5 juta melalui rekening SPI atas nama Universitas Lampung, jadi saya tidak sama sekali keluar uang, jalur lulus normal yang mulia," ungkapnya. 

 

"Lalu apakah saudara tau, kalau Pak Andi Desfiandi memberikan uang infaq," Hakim Aria kembali menanyakan. 

 

"Saya tahu setelah kasus ini muncul yang mulia," tandas Ahmad. 

 

Sidang dilanjutkan pekan depan, pada hari Selasa, 27 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa. (*)

BACA JUGA: Pertemuan Bupati Meranti di Kemendagri dengan Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Gubernur Riau Capai Kesepakatan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA